Kejagung dan Kemendes PDTT Membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Home » Berita Terbaru » Kejagung dan Kemendes PDTT Membentuk Tim Pengawasan Penggunaan Dana Desa
kalkulator

Jakarta – Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk tim asistensi gabungan untuk mengawasi penggunaan dana desa. Pembentukan tim tersebut dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

“Harapannya, tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa, sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Ketut, Halim Iskandar menyampaikan bahwa Kemendes PDTT memiliki anggaran untuk melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD). Kemendes PDTT juga mengelola dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD.

Program PNPM-MPD yang dimulai sejak 1998, telah menyasar 5.300 kecamatan, 404 kabupaten dan kota dan 33 provinsi dengan pengelolaan dana sekitar Rp 13 triliun dengan modal awal kurang lebih Rp 3 triliun.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Ketut, banyak permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi pengelola dana, termasuk pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan. “Mendes berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud,” katanya.

 

sumber: https://nasional.tempo.co/read/1601875/kejagung-dan-kemendes-pdtt-membentuk-tim-pengawasan-penggunaan-dana-desa